Kabarnya pedangdut Vika "KDI" dinikahi oleh Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, cukup menyita perhatian.
Pasalnya, Supian diketahui masih memiliki istri yang bernama Iswanti.
Iswanti yang merasa dikhianati oleh sang suami akhirnya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (21/11), untuk membuat laporan.
"Hari ini kami melaporkan Bapak Supian Hadi terkait perkawinannya dengan ibu Iswanti. Ada tindak pidana karena Bapak diduga telah menikah lagi dengan Vita Anggraini, pedangdut asal Jawa Timur," terang kuasa hukum Iswanti, A. Ruzeli, usai melapor.
Iswanti sangat terkejut mendengar pernikahan suaminya dengan juara "Kontes Dangdut TPI" (KDI) ke-5, tahun 2008 itu. Sebab, dia sama sekali tidak pernah dimintai izin.
"Saya baru tahu dari media. Padahal saya masih istri dia. Sejak itu memang perhatian dia berkurang," tutur Iswanti.
Dalam laporannya, Iswanti menggunakan pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap pernikahan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tuntas Ruzeli.
Sebelumnya, Iswanti juga melaporkan sang suami ke menteri dalam negeri. Karena telah melanggar PP No.10/1983 yang diubah/ditambah dengan PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
sumber
tabloid bintang.
Pasalnya, Supian diketahui masih memiliki istri yang bernama Iswanti.
Vita KDI diberi MAHAR 5 Milyar |
Iswanti yang merasa dikhianati oleh sang suami akhirnya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (21/11), untuk membuat laporan.
"Hari ini kami melaporkan Bapak Supian Hadi terkait perkawinannya dengan ibu Iswanti. Ada tindak pidana karena Bapak diduga telah menikah lagi dengan Vita Anggraini, pedangdut asal Jawa Timur," terang kuasa hukum Iswanti, A. Ruzeli, usai melapor.
Iswanti sangat terkejut mendengar pernikahan suaminya dengan juara "Kontes Dangdut TPI" (KDI) ke-5, tahun 2008 itu. Sebab, dia sama sekali tidak pernah dimintai izin.
"Saya baru tahu dari media. Padahal saya masih istri dia. Sejak itu memang perhatian dia berkurang," tutur Iswanti.
Dalam laporannya, Iswanti menggunakan pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap pernikahan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tuntas Ruzeli.
Sebelumnya, Iswanti juga melaporkan sang suami ke menteri dalam negeri. Karena telah melanggar PP No.10/1983 yang diubah/ditambah dengan PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
sumber
tabloid bintang.
Tag :
Artis