Polda Jawa Timur (JatiM) menolak ijin perayaan menyambut kedatangan bulan Suro yang diajukan Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate sejak beberapa waktu lalu.
Ini menyusul, pimpinan Pusat Padepokan PSH Terate tidak merekomendasikan mengadakan konvoi dan arak-arakan serta nyekar di makan sesepuh PSH Terate yang biasanya dilaksanakan malam menjelang 1 Suro (1 Muharram) dan pagi harinya atau sejak tanggal 4 sampai 5 Nopember 2013 itu.
Pasalnya, pimpinan pusat PSH Terate hanya akan melaksanakan tirakatan dan pengesahan (wisuda) anggota baru selama perayaan 1 Suro itu. Hal itu dilaksanakan di Padepokan Pusat PSH Teratai di JL Merak, Kelurahan Nambangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Ijin kegiatan yang mengatasnamankan SH Terate yang diajukan Saudara Yusuf dengan pelindung saudara Zakaria pengajuan ijin ke POlda tidak dikabulkan," terang Kapolres Madiun Kota, AKBP Anom Wibowo kepada Surya, Minggu (3/11/2013) didampingi pengurus pusat PSH Terate, Ketua I Murjoko.
Selain itu, mantan Kapolres KP3 Tanjung Perak ini mengungkapkan, kegiatan perguruan pencak Silat PSH terate dalam kegiatan 1 Suro adalah kegiatan tirakatan saja. Menurutnya, tirakatan ini sudah diinformasikan ke seluruh cabang dan ranting PSH Terate di seluruh Indonesia.
"Semua kami kembalikan ke pengurus pusat Terate. Karena alasan tidak dikabulkannya ijin ke Polda itu karena tidak ada rekomendasi dari pengurus pusat PSH Terate. Kalau masih mengenakan simbol dan warna PSH terate, maka kepolisian menganggap PSH Pusat memiliki kebijakan maupun memberikan pembinaan ke jajaran anggota PSH terate," imbuhnya.
Disamping itu, Kapolres Madiun Kota ini mengungkapkan dengan tidak dikabulkan ijin dari Polda Jatim itu, maka jika ada pergesekan masyarakat yang mengaku dari PSH Terate yang masuk ke wilayah Madiun Kota, maka dianggap illegal.
"Pokoknya kami akan melihat perkembangan di lapangan untuk bisa melihat kegiatan yang menjurus ke pengerahan massa atau tidak. Yang tidak teratur dan cenderung memicu keributan akan kami tertibkan," ucapnya.
Oleh karena itu, Anom meminta, kepada pengurus PSH Terate yang mengajukan ijin ke Polda bisa menjelaskan kepada pengikutnya mengenai ijin yang tidak dikabulkan itu. Disamping itu, meminta ke semua Kapolres yang ada di jajaran Karesidenan Madiun dan diluar Madiun untuk meneruskan informasi ini sekaligus mensosialisasikan keputusan PSH terate pusat itu.
"Kami pun sudah mempersiapkan resiko terburuk jika ada pergesekan masyarakat kami mendapatkandukungan pasukan dari Polda Jatim dengan jumlah pasukan 2.000 orang dan pengamanan Swakarsa dari PSH Terate. Karena ijin antar daerah yang diajukan PSH Cabang Magetan yang diajukan Yusuf dengan Pelindung Zakaria dengan pengerahan massa 20.000 orang dari Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Ngawi itu ijin yang mengeluarkan Polda," paparnya.
Sedangkan mengenai ijin pelaksanaan Suroan Agung yang bakal dilaksanakan 17 Nopember 2013 mendatang yang biasanya dilaksanakan Persaudara Setia Hati Tunas Muda Winongo, Kapolres Madiun belum bisa memastikannya.
"Karena pelaksanaan masih 17 November mendatang kami masih menunggu hasil klarifikasinya dulu. Nanti akan kami sampaikan," ucapnya.
Sementara, Ketua I Pengurus Pusat PSH Terate, Murjoko memastikan jika selama 1 Suro yakni tanggal 4 sampai 5 Nopember 2013 mendatang, kegiatan PSH Terate hanya kegiatan yang bersifat tirakatan yang dilaksanakan tanggal 4 Nopember 2013 di Pendopo Padepokan Jl Merak, Kota Madiun dengan menghadirkan para pengurus pusat, kota dan Kabupaten madiun, muspida koordinator kota dan kabupaten, serta adanya pengarahan Ketua Umum terkait kegiatan Suro dan pengesahan (wisuda) warga baru yang dilaksanakan di beberapa tempat.
"Untuk wisuda anggota baru dilaksanakan di cabang seluruh Indonesia yang sudah mendapat ijin dari Ketua Umum. Untuk padepokan hanya pengesahan wilayah Kota dan Kabupaten Madiun. Sedangkan untuk nyekar (selalu dilaksanakan konvoi) adalah kegiatan pribadi bukan organisasi. Karena kami sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh cabang dan ranting se-Indonesia, jika nyekar bukan kegiatan organisasi tetapi kegiatan yang menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing," jelasnya.
Selain itu, Murjoko mengungkapkan jika pengurus PSH Terate pusat tidak melarang adanya kegiatan nyekar yang sudah menjadi tradisi tahunan itu. Akan tetapi, jika dilaksanakan konvoi menuju makam di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo dan makan Kelurahan/Kecamatan Taman menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Pusat sudah menyampaikan kalau mengadakan itu (nyekar) silahkan berkoordinasi dengan aparat kemananan yakni polisi. Karena pusat dan organisasi tak bisa melarang. Tetapi itu menjadi urusannya masing-masing. Karena tahun depan kami merencanakan acara 1 Suro tahun depan akan bersama perguruan pencak silat lainnya menggelar pawai budaya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
sumber:
tribunnews.com
Ini menyusul, pimpinan Pusat Padepokan PSH Terate tidak merekomendasikan mengadakan konvoi dan arak-arakan serta nyekar di makan sesepuh PSH Terate yang biasanya dilaksanakan malam menjelang 1 Suro (1 Muharram) dan pagi harinya atau sejak tanggal 4 sampai 5 Nopember 2013 itu.
Pasalnya, pimpinan pusat PSH Terate hanya akan melaksanakan tirakatan dan pengesahan (wisuda) anggota baru selama perayaan 1 Suro itu. Hal itu dilaksanakan di Padepokan Pusat PSH Teratai di JL Merak, Kelurahan Nambangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Ijin kegiatan yang mengatasnamankan SH Terate yang diajukan Saudara Yusuf dengan pelindung saudara Zakaria pengajuan ijin ke POlda tidak dikabulkan," terang Kapolres Madiun Kota, AKBP Anom Wibowo kepada Surya, Minggu (3/11/2013) didampingi pengurus pusat PSH Terate, Ketua I Murjoko.
Selain itu, mantan Kapolres KP3 Tanjung Perak ini mengungkapkan, kegiatan perguruan pencak Silat PSH terate dalam kegiatan 1 Suro adalah kegiatan tirakatan saja. Menurutnya, tirakatan ini sudah diinformasikan ke seluruh cabang dan ranting PSH Terate di seluruh Indonesia.
"Semua kami kembalikan ke pengurus pusat Terate. Karena alasan tidak dikabulkannya ijin ke Polda itu karena tidak ada rekomendasi dari pengurus pusat PSH Terate. Kalau masih mengenakan simbol dan warna PSH terate, maka kepolisian menganggap PSH Pusat memiliki kebijakan maupun memberikan pembinaan ke jajaran anggota PSH terate," imbuhnya.
Disamping itu, Kapolres Madiun Kota ini mengungkapkan dengan tidak dikabulkan ijin dari Polda Jatim itu, maka jika ada pergesekan masyarakat yang mengaku dari PSH Terate yang masuk ke wilayah Madiun Kota, maka dianggap illegal.
"Pokoknya kami akan melihat perkembangan di lapangan untuk bisa melihat kegiatan yang menjurus ke pengerahan massa atau tidak. Yang tidak teratur dan cenderung memicu keributan akan kami tertibkan," ucapnya.
Oleh karena itu, Anom meminta, kepada pengurus PSH Terate yang mengajukan ijin ke Polda bisa menjelaskan kepada pengikutnya mengenai ijin yang tidak dikabulkan itu. Disamping itu, meminta ke semua Kapolres yang ada di jajaran Karesidenan Madiun dan diluar Madiun untuk meneruskan informasi ini sekaligus mensosialisasikan keputusan PSH terate pusat itu.
"Kami pun sudah mempersiapkan resiko terburuk jika ada pergesekan masyarakat kami mendapatkandukungan pasukan dari Polda Jatim dengan jumlah pasukan 2.000 orang dan pengamanan Swakarsa dari PSH Terate. Karena ijin antar daerah yang diajukan PSH Cabang Magetan yang diajukan Yusuf dengan Pelindung Zakaria dengan pengerahan massa 20.000 orang dari Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Ngawi itu ijin yang mengeluarkan Polda," paparnya.
Sedangkan mengenai ijin pelaksanaan Suroan Agung yang bakal dilaksanakan 17 Nopember 2013 mendatang yang biasanya dilaksanakan Persaudara Setia Hati Tunas Muda Winongo, Kapolres Madiun belum bisa memastikannya.
"Karena pelaksanaan masih 17 November mendatang kami masih menunggu hasil klarifikasinya dulu. Nanti akan kami sampaikan," ucapnya.
Sementara, Ketua I Pengurus Pusat PSH Terate, Murjoko memastikan jika selama 1 Suro yakni tanggal 4 sampai 5 Nopember 2013 mendatang, kegiatan PSH Terate hanya kegiatan yang bersifat tirakatan yang dilaksanakan tanggal 4 Nopember 2013 di Pendopo Padepokan Jl Merak, Kota Madiun dengan menghadirkan para pengurus pusat, kota dan Kabupaten madiun, muspida koordinator kota dan kabupaten, serta adanya pengarahan Ketua Umum terkait kegiatan Suro dan pengesahan (wisuda) warga baru yang dilaksanakan di beberapa tempat.
"Untuk wisuda anggota baru dilaksanakan di cabang seluruh Indonesia yang sudah mendapat ijin dari Ketua Umum. Untuk padepokan hanya pengesahan wilayah Kota dan Kabupaten Madiun. Sedangkan untuk nyekar (selalu dilaksanakan konvoi) adalah kegiatan pribadi bukan organisasi. Karena kami sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh cabang dan ranting se-Indonesia, jika nyekar bukan kegiatan organisasi tetapi kegiatan yang menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing," jelasnya.
Selain itu, Murjoko mengungkapkan jika pengurus PSH Terate pusat tidak melarang adanya kegiatan nyekar yang sudah menjadi tradisi tahunan itu. Akan tetapi, jika dilaksanakan konvoi menuju makam di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo dan makan Kelurahan/Kecamatan Taman menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Pusat sudah menyampaikan kalau mengadakan itu (nyekar) silahkan berkoordinasi dengan aparat kemananan yakni polisi. Karena pusat dan organisasi tak bisa melarang. Tetapi itu menjadi urusannya masing-masing. Karena tahun depan kami merencanakan acara 1 Suro tahun depan akan bersama perguruan pencak silat lainnya menggelar pawai budaya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
sumber:
tribunnews.com
Tag :
Berita