Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluruskan informasi simpang siur tentang pelaksanaan ujian nasional (unas) jenjang SD. Mereka secara resmi mengumumkan tahun depan unas SD ditiadakan, sebagaimana tahun ini.
Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, ketentuan tentang penyelenggaraan unas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam pasal 67 ayat satu disebutkan, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan unas untuk pendidikan dasar dan menengah.
Kemudian pada ayat dua ditentukan, unas untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana diatur pada ayat satu dikecualikan untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat. "Kemendikbud tentu tidak akan melanggar ketentuan dalam PP itu," kata dia di Jakarta kemarin.
Mantan rektor Universitas Andalas Padang itu mengatakan, unas untuk SD sejatinya sudah dihapus sejak tahun pelajaran 2012/2013. Selain itu untuk tahun pelajaran 2013/2014 unas untuk SD juga tidak diadakan. "Meskipun tidak ada unas di SD, tetapi ujian akhir tetap ada," paparnya.
Musliar menegaskan bahwa unas itu adalah ujian secara nasional yang diselenggarakan oleh BSNP. Ketentuan ini berlaku untuk jenjang SMP dan SMA saja. Sedangkan untuk SD, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut. Tahun depan titip butir soal dari pemerintah pusat pada unas SD tetap sebesar 25 persen.
"Ujian akhir SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah pusat tetap meminta ada standarisasi, yakni melalui soal nasional yang dititpkan itu," katanya. Melalui soal yang berstandar nasional itu, Musliar mengatakan pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten/kota dan provinsi.
Jika tidak ada soal titipan tersebut, Musliar mengkhawatirkan pemetaan kompetensi siswa dan unit sekolah jenjang SD tidak bisa dilakukan. "Jika soal ujian full dari pemda, kami khawatir nilainya nanti 9 dan 8 semuanya," kata dia. Sehingga upaya pemetaan sekolah sesuai kondisi riil tidak bisa dilaksanakan.
Bagaimana dengan resiko kelulusannya? Musliar menuturkan ujian akhir di SD tidak boleh bersebrangan dengan semangat wajib belajar sembilan tahun. Yakni mulai dari jenjang SD dan SMP. "Percuma kita berupaya keras menarik siswa putus sekolah, jika banyak yang tidak lulus di SD gara-gara ujian akhir," katanya.
Dia mengatakan Kemendikbud tidak menyatakan jika seluruh siswa SD peserta ujian akhir akan lulus semuanya. "Jika kita nyatakan seperti itu (lulus semuanya, red) siswa tidak semangat belajar dan bersungguh-sungguh mengerjakan soal ujian," ujarnya. Meskipun begitu Musliar mengatakan idealnya seluruh siswa SD lulus ujian akhir dan melanjutkan ke SMP semuanya.
sumber:
jawa pos.
Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, ketentuan tentang penyelenggaraan unas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam pasal 67 ayat satu disebutkan, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan unas untuk pendidikan dasar dan menengah.
Kemudian pada ayat dua ditentukan, unas untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana diatur pada ayat satu dikecualikan untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat. "Kemendikbud tentu tidak akan melanggar ketentuan dalam PP itu," kata dia di Jakarta kemarin.
Mantan rektor Universitas Andalas Padang itu mengatakan, unas untuk SD sejatinya sudah dihapus sejak tahun pelajaran 2012/2013. Selain itu untuk tahun pelajaran 2013/2014 unas untuk SD juga tidak diadakan. "Meskipun tidak ada unas di SD, tetapi ujian akhir tetap ada," paparnya.
Musliar menegaskan bahwa unas itu adalah ujian secara nasional yang diselenggarakan oleh BSNP. Ketentuan ini berlaku untuk jenjang SMP dan SMA saja. Sedangkan untuk SD, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut. Tahun depan titip butir soal dari pemerintah pusat pada unas SD tetap sebesar 25 persen.
"Ujian akhir SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah pusat tetap meminta ada standarisasi, yakni melalui soal nasional yang dititpkan itu," katanya. Melalui soal yang berstandar nasional itu, Musliar mengatakan pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten/kota dan provinsi.
Jika tidak ada soal titipan tersebut, Musliar mengkhawatirkan pemetaan kompetensi siswa dan unit sekolah jenjang SD tidak bisa dilakukan. "Jika soal ujian full dari pemda, kami khawatir nilainya nanti 9 dan 8 semuanya," kata dia. Sehingga upaya pemetaan sekolah sesuai kondisi riil tidak bisa dilaksanakan.
Bagaimana dengan resiko kelulusannya? Musliar menuturkan ujian akhir di SD tidak boleh bersebrangan dengan semangat wajib belajar sembilan tahun. Yakni mulai dari jenjang SD dan SMP. "Percuma kita berupaya keras menarik siswa putus sekolah, jika banyak yang tidak lulus di SD gara-gara ujian akhir," katanya.
Dia mengatakan Kemendikbud tidak menyatakan jika seluruh siswa SD peserta ujian akhir akan lulus semuanya. "Jika kita nyatakan seperti itu (lulus semuanya, red) siswa tidak semangat belajar dan bersungguh-sungguh mengerjakan soal ujian," ujarnya. Meskipun begitu Musliar mengatakan idealnya seluruh siswa SD lulus ujian akhir dan melanjutkan ke SMP semuanya.
sumber:
jawa pos.
Tag :
Berita