Ayo nglestarekno Budoyo Jowo ben ora ilang Soko Bumi Nusantoro

Serda Ucok Hanya Dihukum 11 Tahun Penjara Si Pemain Hakim Sendiri

Hari ini Serda Ucok dan kawan-kawan diadili dan dijatuhi vonis. Sebuah tindakan main hakim sendiri, pembunuhan, terencana dihukum masih lebih berat dari rakyat biasa yang melakukan, adilkah ini.

Membunuh 4 orang hanya 11 tahun...?


Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang menjadi terdakwa pembunuhan di Lapas Cebongan, Sleman, divonis antara enam hingga 11 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Militer Yogyakarta, hari Kamis (05/09).

Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito mengatakan ketiga terdakwa, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana berencana dan dinilai mencemarkan nama baik TNI serta menunjukkan pikiran yang sempit.

Serda Ucok yang merupakan eksekutor utama divonis 11 tahun, sedangkan Serda Sugeng delapan tahun dan Koptu Kodik enam tahun.

Ketiganya juga dipecat dari TNI. Atas vonis tersebut, mereka menyatakan akan mengajukan banding.

Di luar gedung Mahkamah Militer, serangkaian aksi unjuk rasa mendukung Kopassus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.

Aksi sempat ricuh saat massa membakar ban dan menolak upaya petugas keamanan memadamkannya.

Massa berangsur tenang setelah Klik Dandim Yogyakarta turun dan meminta mereka agar menjaga ketertiban.

Pembunuhan empat orang tahanan Lapas Cebongan terjadi pada 23 Maret 2013.

Para korban adalah tahanan titipan Mapolda DIY Yogyakarta yang ditangkap karena mengeroyok hingga meninggal anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, Serka Heru Santoso, dua hari sebelumnya.

Testimoni sejumlah saksi di pengadilan mengatakan bahwa para pelaku dengan penutup wajah datang pukul 01:30 WIB dini hari dan melumpuhkan sipir serta petugas keamanan sebelum menerobos ke sel tempat para korban berada dan menembak mati mereka.

Pembunuhan berlangsung dalam waktu kurang lebih 15 menit.

Kasus ini menuai kontroversi dan Klik aktivis mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memutuskan agar kasus ini disidang di pengadilan sipil, bukan militer.

Dalam vonis, majelis hakim mengatakan Serda Ucok Klik membunuh para korban karena dendam. Serka Heru Santoso pernah menyelamatkan nyawanya saat bertugas di Papua.

Sementara itu, lima terdakwa lain yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Susmoyo yang disidang di ruang terpisah hari ini juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara 1 tahun 9 bulan tapi tidak dipecat.

Mereka dianggap turut membantu aksi eksekutor utama dengan melakukan kekerasan terhadap barang, yaitu merusak 2 LCD CCTV dan 2 DVR CCTV milik negara.

Empat orang terdakwa lain akan divonis pada hari Jumat (06/09).

sumber:
bbc.
Tag : Berita
Back To Top